GERAKAN PRAMUKA INDONESIA
Sejarah Kepramukaan
Scouting yang di kenal di
Indonesia dikenal dengan istilah Kepramukaan, dikembangkan oleh Lord
Baden Powell sebagai cara membina kaum muda di Inggris yang terlibat
dalam kekerasan dan tindak kejahatan, beliau menerapkan scouting
secara intensif kepada 21 orang pemuda dengan berkemah di pulau
Brownsea selama 8 hari pada tahun 1907. Pengalaman keberhasilan Baden
Powell sebelum dan sesudah perkemahan di Brownsea ditulis dalam buku
yang berjudul “Scouting for Boy”.
Melalui buku “Scouting for Boy” itulah
kepanduan berkembang termasuk di Indonesia. Pada kurun waktu tahun
1950-1960 organisasi kepanduan tumbuh semakin banyak jumlah dan
ragamnya, bahkan diantaranya merupakan organisasi kepanduan yang
berafiliasi pada partai politik, tentunya hal itu menyalahi prinsip
dasar dan metode kepanduan.
Keberadaan kepanduan seperti ini dinilai
tidak efektif dan tidak dapat mengimbangi perkembangan jaman serta
kurang bermanfaat dalam mendukung pembangunan Bangsa dan pembangunan
generasi muda yang melestarikan persatuan dan kesatuan Bangsa.
Memperhatikan keadaan yang demikian itu
dan atas dorongan para tokoh kepanduan saat itu, serta bertolak dari
ketetapan MPRS No. II/MPRS/1960, Presiden Soekarno selaku mandataris
MPRS pada tanggal 9 maret 1961 memberikan amanat kepada pimpinan Pandu
di Istana Merdeka. Beliau merasa berkewajiban melaksanakan amanat MPRS,
untuk lebih mengefektifkan organisasi kepanduan sebagai satu komponen
bangsa yang potensial dalam pembangunan bangsa dan negara.
Oleh karena itu beliau menyatakan
pembubaran organsiasi kepanduan di Indonesia dan meleburnya ke dalam
suatu organisasi gerakan pendidikan kepanduan yang tunggal bernama
GERAKAN PRAMUKA yang diberi tugas melaksanakan pendidikan kepanduan
kepada anak-anak dan pemuda Indoneisa. Gerakan Pramuka dengan lambang
TUNAS KELAPA di bentuk dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 238 Tahun 1961, tanggal 20 Mei 1961.
Meskipun Gearakan Pramuka keberadaannya
ditetapkan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 238 tahun
1961, namun secara resmi Gerakan Pramuka diperkenalkan kepada khalayak
pada tanggal 14 Agustus 1961 sesaat setelah Presiden
Republik Indonesia menganugrahkan Panji Gerakan Pramuka dengan
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 448 Tahun 1961. Sejak
itulah maka tanggal 14 Agustus dijadikan sebagai Hari Ulang Tahun
Gerakan Pramuka.
Perkembangan Gerakan Pramuka mengalami
pasang surut dan pada kurun waktu tertentu kurang dirasakan pentingnya
oleh kaum muda, akibatnya pewarisan nilai-nilai yang terkandung dalam
falsafah Pancasila dalam pembentukan kepribadian kaum muda yang
merupakan inti dari pendidikan kepramukaan tidak optimal. Menyadari hal
tersebut maka pada peringatan Hari Ulang Tahun Gerakan Pramuka ke-45
Tahun 2006, Presiden Republik Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono
mencanangkan Revitalisasi Gerakan Pramuka. Pelaksanaan Revitalisasi
Gerakan Pramuka yang antara lain dalam upaya pemantapan organisasi
Gerakan Pramuka telah menghasilkan terbitnya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang GERAKAN PRAMUKA.
VISI, MISI DAN STRATEGI GERAKAN PRAMUKA
VISI :
“Gerakan Pramuka sebagai wadah pilihan utama dan solusi handal masalah kaum muda”
MISI :
- Mempramukakan kaum muda
- Membina anggota yang berjiwa dan berwatak pramuka, berlandaskan iman dan taqwa (Imtaq), serta selalu mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi (Imteq)
- Membentuk kader bangsa patriot pembangunan yang memiliki jiwa bela Negara
- Menggerakan anggota dan organisasi Gerakkan Pramuka agar peduli dan tanggap terhadap masalah-masalah kemasyarakatan
Strategi:
- Meningkatkan jumlah dan mutu satuan pendidikan keparamukaan
- Meningkatkan jumlah dan mutu peserta didik
- Meningkatkan jumlah dan mutu tenaga pendidik
- Memperbarui kurikulum pendidikan kepramukaan
- Meningkatkan sarana dan prasarana Pendidikan
- Memantapkan organisasi, sitem manajemen, dan sumber daya
- Meningkatkan pelaksanaan pelbagai program Gerakan Pramuka
Tujuan Kepramukaan
Gerakan Pramuka sebagai penyelenggara pendidikan kepanduan Indonesia yang merupakan bagian pendidikan nasional, bertujuan untuk membina kaum muda dalam mencapai sepenuhnya potensi-potensi spiritual, social, intelektual dan fisiknya, agara mereka bias:- Membentuk, kepribadian dan akhlak mulia kaum muda
- Menanamkan semangat kebangsaan, cinta tanah air dan bela negara bagi kaum muda
- Meningkatkan keterampilan kaum muda sehingga siap menjadi anggota masyarakat yang bermanfaat, patriot dan pejuang yang tangguh, serta menjdai calon pemimpin bangsa yang handal pada masa depan.
Prinsip Dasar Kepramukaan
Gerakan Pramuka berlandaskan prinsip-prinsip dasar sebagai berikut:- Iman dan taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
- Peduli terhadap bangsa dan tanah air, sesama hidup dan alam
- Peduli terhadap dirinya pribadi
- Taat kepada Kode Kehormatan Pramuka
Metode Kepramukaan
Metode Kepramukaan merupakan cara belajar interaktif progresif melalui:- Pengamalan Kode Kehormatan Pramuka
- Belajar sambil melakukan
- Sistem berkelompok
- Kegiatan yang menantang dan meningkat serta mengandung pendidikan yang sesuai dengan perkembangan rohani dan jasmani peserta didik
- Kegiatan di alam terbuka
- Sistem tanda kecakapan
- Sistem satuan terpisah untuk putera dan puteri
- Kiasan Dasar
Lambang
- Gerakan Pramuka berlambangkan: Gambar silhouette TUNAS KELAPA
- Uraian arti Lambang Gerakan Pramuka
- Buah kelapa/nyiur dalam keadaan tumbuh dinamakan “CIKAL”, dan
istilah “cikal bakal” di Indonesia berarti: penduduk asli yang pertama
yang menurunkan generasi baru.
Jadi buah kelapa/nyiur yang tumbuh itu mengandung kiasan bahwa tiap Pramuka merupakan inti bagi kelangsungan hidup Bangsa Indonesia. - Buah kelapa/nyiur dapat bertahan lama dalam keadaan yang bagaimanapun juga.
Jadi lambang itu mengkiaskan bahwa tiap Pramuka adalah seorang yang rokhaniah dan jasmaniah sehat, kuat, ulet, serta besar tekadnya dalam menghadapi segala tantangan dalam hidup dan dalam menempuh segala ujian dan kesukaran untuk mengabdi tanah air dan bangsa Indonesia. - Kelapa/nyiur dapat tumbuh dimana saja, yang membuktikan besarnya
daya upaya dalam menyesuaikan dirinya dengan keadaan sekelilingnya.
Jadi melambangkan, bahwa tiap Pramuka dapat menyesuaikan diri dalam masyarakat dimana dia berada dan dalam keadaan bagaiaman juga. - Kelapa/nyiur tumbuh menjulang lurus keatas dan merupakan salah satu pohan yang tertinggi di Indonesia.
Jadi melambangkan, bahwa tiap Pramuka mempunyai cita-cita yang tinggi dan lurus, yakni yang mulia dan jujur, dan ia tetap tegak tidak mudah diombang-ambingkan oleh sesuatu. - Akar Kelapa/nyiur tumbuh kuat dan erat di dalam tanah.
Jadi lambang itu mengkiaskan, tekad dan keyakinan tiap Pramuka yang berpegang pada dasar-dasar dan landasan-landasan yang baik, benar, kuat dan nyata ialah tekad dan keyakinan yang dipakai olehnya untuk memperkuat diri guna mencapai cita-citanya. - Kelapa/nyiur adalah pohon yang serba guna, dari ujung atas hingga akarnya.
Jadi lambang itu mengkiaskan, bahwa tiap Pramuka adalah manusia yang berguna, dan membaktikan diri dan kegunaanya kepada kepentingan Tanah air, Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia serta kepada umat manusia.
- Buah kelapa/nyiur dalam keadaan tumbuh dinamakan “CIKAL”, dan
istilah “cikal bakal” di Indonesia berarti: penduduk asli yang pertama
yang menurunkan generasi baru.
- Lambang Gerakan Pramuka diciptakan oleh Sumardjo Atmodipuro (almarhum), seorang Pembina Pramuka yang aktif bekerja sebagai Pegawai Tinggi Departeman Pertanian
- Lambang Gerakan Pramuka digunakan sejak tanggal 14 Agustus 1961 pada Panji-panji Gerakan Pramuka yang dianugerahkan kepada Gerakan Pramuka oleh Presiden republik Indonesia.
- Pemakaian lambang Gerakan Pramuka sebagai lencana dan penggunaannya dalam tanda-tanda, bendera, papan nama, dsb. diatur dalam Petunjuk-petunjuk Penyelenggaraan.
- Lambang Gerakan Pramuka berupa Gambar silhouette TUNAS KELAPA sesuai dengan SK Kwartir Nasional No. 6/KN/72 Tahun 1972, telah mendapat Hak Patent dari Ditjen Hukum dan Perundangan-undangan Departeman Kehakiman, dengan Keputusan Nomor 176634 tanggal 22 Oktober 1983, dan Nomor 178518 tanggal 18 Oktober 1983, tentang Hak Patent Gambar TUNAS KELAPA dilingkari PADI dan KAPAS, serta No. 176517 tanggal 22 Oktober 1983 tentang Hak Patent tuliasan PRAMUKA.
0 komentar:
Posting Komentar